Polsek Mukok Berhasil Tangkap 2 Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Dua Lokasi Terpisah

Personel Polsek Mukok mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di Dusun Semuntai.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Mukok
Dua tersangka dan barang bukti diamankan jajaran Polsek Mukok, Senin 11 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Mukok, di bawah jajaran Polres Sanggau Polda Kalbar, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Senin 11 November 2024.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (39) dan WA (44) ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok, Iptu Sutono.

Terduga pelaku AS merupakan warga Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Penangkapan AS berlangsung di rumah kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai. Sementara, WA yang tinggal di Dusun Sungai Akar, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, turut diamankan setelah penyelidikan lanjutan yang dilakukan tim dari Polsek Mukok.

Menurut Kapolsek Mukok, Iptu Sutono, penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bawa Sabu Dalam Mobil, Dua Orang Terduga Pelaku Peredaran Narkotika Diamankan di Parkiran Hotel

“Personel Polsek Mukok mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di Dusun Semuntai. Setelah menerima laporan tersebut, kami segera menindaklanjuti dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram itu,” ujarnya.

Operasi dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman AS di Kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai. Tim yang terdiri dari anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Mukok berhasil mengamankan AS dan mengintrogasinya untuk mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.

"Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Satpam setempat, tim menemukan 11 paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang," terang Iptu Sutono.

Dalam pengakuannya, AS menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari WA. Berdasarkan informasi ini, tim bergerak cepat menuju kediaman WA di Dusun Sungai Akar.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap WA dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di rumahnya.

"Barang bukti yang kami temukan di rumah WA ini juga diakui sebagai miliknya," tambah Kapolsek.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket bening berklip yang diduga berisi sabu.

 Selain itu, uang tunai sebesar Rp180.000 juga turut disita dari AS. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mukok untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mukok, Iptu Sutono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mukok dan sekitarnya.

“Kami tidak akan segan-segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba, demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan,” tegasnya.

Seluruh proses penangkapan dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved