Kekayaan Pejabat

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara di Website KPK, Bisa Diakses Publik hingga Didownload

Setiap tahunnya, seorang pejabat negara mulai dari PNS, TNI hingga Polri wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunpontianak/Faiz Iqbal Maulid
Gedung Merah Putih KPK di Jalan HM. Soeharto, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahukah kamu kalau kamu bisa mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara lewat online.

Setiap tahunnya, seorang pejabat negara mulai dari PNS, TNI hingga Polri wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan Harta Kekayaan itu disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

LHKPN ini kini dapat diakses secara mudah oleh masyarakat dengan bermodalkan HP saja.

Seorang penyelenggara negara diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Rincian Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Muti Viral Soal UN, Tercatat Belum Laporkan LHPKN ke KPK

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Lantas bagaimana cara mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara secara umum?

Berikut caranya:

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara

1. Kunjungi Website LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id/.

2. Gunakan Fitur Pencarian di halaman utama

3. Klik fitur pencarian untuk mencari LHKPN

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved