Belasan Pemakai dan Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Singkawang
Tri Prasetiyo mengatakan mayoritas pengungkapan dilakukan di daerah kost atau kamar kost yang tersebar di berbagai titik di Kota Singkawang.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Belasan tersangka pemakai dan pengedar narkotika, berhasil ditahan Polres Singkawang, pada Jumat 8 November 2024.
14 tersangka pemakai dan pengedar narkotika tersebut berhasil ditahan polisi sepanjangan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang selama periode Bulan September dan Oktober 2024.
"Dalam waktu kurung 2 bulan tersebut, Polres Singkawang berhasil melakukan pengungkapan 11 perkara yang dituangkan dalam laporan polisi dan terdapat 14 orang tersangka," ungkap Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, saat menyampaikan press release.
Para tersangka tersebut, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang dibeberapa lokasi yang berbeda. Antaranya ditangkap saat berada di rumah, pinggir jalan, dan indekos.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini, KOMPOL Tri Prasetiyo mengatakan mayoritas pengungkapan dilakukan di daerah kost atau kamar kost yang tersebar di berbagai titik di Kota Singkawang.
"Mayoritas kita melakukan pengungkapan di daerah kost atau di kamar kost yang tersebar di wilayah Kota Singkawang," ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 53 paket kantong plastik klip seberat 27,68 gram.
Baca juga: Miris! Sekedar Coba-Coba Seorang Ibu Anak Dua di Singkawang Jadi Tersangka Pemakai Narkotika
Disampaikan KOMPOL Tri Prasetiyo, bahwa ada 3 tersangka dari 14 orang tersebut yang sudah melalui tahap penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Dari 11 perkara Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, sudah ada 3 tersangka yang sudah melalui tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap. Polres Singkawang sudah melimpahkan perkara 1 tersebut kepada Kejaksaan," katanya.
Belasan tersangka kemudian dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) tentang narkotita dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama seumur hidup. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pengedar Narkoba
Polres Singkawang
Pengguna Narkotika
Tri Prasetiyo
Kota Singkawang
Kalimantan Barat
Bangun Sinergi Awal Tugas, Kapolres Singkawang Dody Yudianto Arruan Silaturahmi dengan Forkopimda |
![]() |
---|
Wagub Krisantus Tegas Sampaikan Penolakan pada Program Transmigrasi Dari Luar ke Kalimantan Barat |
![]() |
---|
YG2PB Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Prasejahtera di Sungai Rengas Kubu Raya |
![]() |
---|
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.