Belasan Pemakai dan Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Singkawang

Tri Prasetiyo mengatakan mayoritas pengungkapan dilakukan di daerah kost atau kamar kost yang tersebar di berbagai titik di Kota Singkawang.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Polres Singkawang melakukan press releasec pada Jumat 8 November 2024 terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang selama periode Bulan September dan Oktober 2024. Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 53 paket kantong plastik klip seberat 27,68 gram.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Belasan tersangka pemakai dan pengedar narkotika, berhasil ditahan Polres Singkawang, pada Jumat 8 November 2024.

14 tersangka pemakai dan pengedar narkotika tersebut berhasil ditahan polisi sepanjangan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang selama periode Bulan September dan Oktober 2024. 

"Dalam waktu kurung 2 bulan tersebut, Polres Singkawang berhasil melakukan pengungkapan 11 perkara yang dituangkan dalam laporan polisi dan terdapat 14 orang tersangka," ungkap Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, saat menyampaikan press release.

Para tersangka tersebut, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang dibeberapa lokasi yang berbeda. Antaranya ditangkap saat berada di rumah, pinggir jalan, dan indekos. 

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini, KOMPOL Tri Prasetiyo mengatakan mayoritas pengungkapan dilakukan di daerah kost atau kamar kost yang tersebar di berbagai titik di Kota Singkawang.
 
"Mayoritas kita melakukan pengungkapan di daerah kost atau di kamar kost yang tersebar di wilayah Kota Singkawang," ungkapnya.

Tak hanya itu, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 53 paket kantong plastik klip seberat 27,68 gram. 

Baca juga: Miris! Sekedar Coba-Coba Seorang Ibu Anak Dua di Singkawang Jadi Tersangka Pemakai Narkotika

Disampaikan KOMPOL Tri Prasetiyo, bahwa ada 3 tersangka dari 14 orang tersebut yang sudah melalui tahap penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Dari 11 perkara Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, sudah ada 3 tersangka yang sudah melalui tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap. Polres Singkawang sudah melimpahkan perkara 1 tersebut kepada Kejaksaan," katanya.

Belasan tersangka kemudian dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) tentang narkotita dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama seumur hidup. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved