CPNS 2024

Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024, Butuh Berapa Untuk Lolos Jadi ASN? Cek Jumlahnya Disini!

SKB CPNS 2024 bertujuan untuk mengukur kemampuan pelamar dalam kompetensi bidang yang dibutuhkan sesuai jabatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi setelah SKD. Adapun SKB CPNS 2024 memiliki bobot nilai untuk kelulusan peserta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 adalah tahap lanjutan setelah SKD CPNS 2024.

Tak hanya itu, SKB CPNS 2024 juga adalah tahapan terakhir dalam tahap seleksi CPNS 2024.

SKB CPNS 2024 bertujuan untuk mengukur kemampuan pelamar dalam kompetensi bidang yang dibutuhkan sesuai jabatan.

Tes SKB CPNS 2024 hanya dapat diikuti bagi pelamar yang dinyatakan lolos SKD.

Sama seperti SKD, SKB juga memiliki bobot nilai kelulusan.

Bobot nilai kelulusan ini diperlukan untuk menetapkan pelamar lolos SKB atau tidaknya.

Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan bobot nilai SKB CPNS 2024:

LINK Download PDF Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi KemenpanRB Lengkap Untuk Semua Formasi

1. Instansi Pusat

  • Pelaksanaan menggunakan CAT BKN.
  • SKB tambahan paling banyak 3 jenis tes lain.
  • SKB tambahan memiliki bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Apabila terdapat bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, bobot paling tinggi yang diberikan adalah 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Instansi Daerah

  • Pelaksanaan SKB menggunakan CAS BKN.
  • SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes lain dan bukan bentuk tes wawancara.
  • SKB dengan CAT BKN memiliki nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • SKB tambahan sesuai dengan jabatan memiliki bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Materi SKB CPNS 2024

- Tes potensi akademik;

- Psikotest;

- Tes kemampuan bahasa asing;

- Tes praktek kerja;

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

- Tes kesehatan jiwa;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved