Pj Bupati Mempawah Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh
Ismail memaparkan, dengan bertambahnya RDTR kawasan perkotaan Sungai Pinyuh ini, maka Kabupaten Mempawah sudah memiliki 4 RDTR.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menyampaikan paparan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh di hadapan Dirjen Tata Tuang Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian/Lembaga terkait, di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Hadir pada waktu yang bersamaan Pj Walikota Tarakan, Pj Walikota Jayapura, dan Pj Bupati Donggala yang juga memaparkan konsep RDTR daerahnya masing-masing.
Seusai kegiatan tersebut, Pj Bupati Mempawah Ismail menyampaikan bahwa landasan dasar penetapan RDTR di Kabupaten Mempawah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034 (Proses Revisi Penyediaan Peta Dasar).
Dikatakan Ismail, saat ini Kabupaten Mempawah sudah memiliki 3 RDTR, Perbup Nomor 60 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mempawah Tahun 2022-2042, Perbup Nomor 95 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit, serta Perbup Nomor 96 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat.
"Insyaallah pada akhir tahun 2024 ini tepatnya di akhir November atau awal Desember akan ditetapkan lagi Perbup tentang kawasan perkotaan Sungai Pinyuh," jelas Ismail.
Baca juga: Pemkab Mempawah Gelar Rakor & Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah
Ismail menyampaikan, alasan perancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh ialah, karena berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BPKM, Kecamatan Sungai Pinyuh termasuk dalam top 2000 investasi (urutan 1984).
"Selain itu, tertuang dalam RTRWN, RTRW Provinsi Kalbar dan RTRW Kabupaten Mempawah, bahwa Kecamatan Sungai Pinyuh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan juga sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yakni kawasan sub pusat perdagangan dan jasa," tegas Ismail menjelaskan.
Ismail juga menyampaikan berkaitan pentingnya percepatan dan penetapan RDTR kawasan perkotaan Sungai Pinyuh.
"Karena dapat menjadi pintu gerbang masuknya investasi, kepastian hukum bagi investor dalam melaksanakan kegiatan berusaha, penyederhanaan birokrasi perijinan berusaha, dan peningkatan nilai indikator perijinan dan tata ruang pada MCP Korsupgah KPK," jelas Ismail.
"Jadi, Pemkab Mempawah fokus pada tersedianya RDTR untuk memastikan para investor berinvestasi dalam wilayah Kabupaten Mempawah," tambahnya menegaskan.
Ismail memaparkan, dengan bertambahnya RDTR kawasan perkotaan Sungai Pinyuh ini, maka Kabupaten Mempawah sudah memiliki 4 RDTR.
"4 RDTR tersebut yakni, RDTR kawasan perkotaan Mempawah meliputi Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur. Kemudian RDTR Sungai Kunyit, RDTR Jongkat, dan RDTR kawasan perkotaan Sungai Pinyuh yang sudah dibahas pada hari ini bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan kementerian/ lembaga terkait," jelas Ismail.
Ismail menjelaskan, terwujudnya dokumen RDTR tersebut merupakan komitmen Pemkab Mempawah melalui forum penataan ruang, dan mendapat dukungan dan support dari kementerian ATR/BPN melalui program/kegiatan Bantek (Bantuan Teknis) kementerian ATR/BPN.
"Kedepan kita berharap semoga dokumen RDTR sudah tersedia di seluruh kawasan perkotaan di Kabupaten Mempawah," harap Ismail. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Jilid Tiga |
![]() |
---|
Perkuat Transformasi CSR, Pertamina Gandeng Untan untuk Pemberdayaan Masyarakat Gambut |
![]() |
---|
PLN Gerak Cepat Tangani Kebakaran di PLTG/D Siantan, Pastikan Pasokan Listrik Aman |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Luncurkan Senam, Jadi Gerakan Bersama Wujudkan Gema Emas 2045 |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.