Bea Cukai Nanga Badau Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Perangi Rokok Ilegal

Henry menjelaskan, belum lama ini pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu d

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Petugas Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat sosialisasi pencegahan rokok ilegal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bea Cukai Nanga Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk sama-sama melakukan pencegahan peredaran rokok Ilegal.

Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya menyampaikan bahwa, pencegahan maksimal rokok ilegal akan berdampak terhadap penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah. 

"Maka dari itu kami terus mengajak partisipasi serta kerjasama dari instansi terkait, serta peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila terdapat informasi mengenai peredaran rokok ilegal diharapkan untuk melaporkan ke Bea Cukai," ujarnya, Minggu 3 November 2024.

147 Peserta PPPK TMS di Kapuas Hulu Sedang Lakukan Sanggahan

Henry menjelaskan, belum lama ini pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang, dengan harapan agar rokok ilegal bisa diberantas.

"Pastinya kami mengucapkan terimakasih atas sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah untuk mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Secara tegas juga kata Henry, rokok ilegal berdampak pada ekonomi serta kesehatan, sehingga dilarang oleh pemerintah atau negara, maka dari itu butuh kerjasama dan kolaborasi semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Sedangkan ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved