CPNS 2024

Update Jadwal CPNS 2024 dan Catat Nilai Ambang Batas SKD! 9 Peringkat Teratas Lolos SKB

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/sscasn.bkn.go.id
Syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB yakni memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober-14 November 2024. Berikut kisi-kisi materi dan nilai ambang batasnya.

Materi SKD CPNS 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

1. TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan покага;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan verbal, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

- Kemampuan numerik, yang meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif 
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

- Kemampuan figural, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
    Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Cara Cek Sertifikat Asli SKD CPNS 2024 dengan Aplikasi Validator SertifiCAT

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
  • Formasi Cum Laude dan Diaspora:
  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60

Jadwal Lengkap CPNS 2024

  1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus 2024 - 2 September 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus 2024 - 6 September 2024
  3. Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 13 September 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 17 September 2024
  5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 September 2024 - 22 September 2024
  6. Masa sanggah: 18 September 2024 - 20 September 2024
  7. Jawab sanggah: 18 September 2024 - 22 September 2024
  8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September 2024 - 27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024 - 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober 2024 - 14 November 2024
  13. Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober 2024 - 16 November 2024
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 November 2024 - 19 November 2024
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November 2024 - 17 Desember 2024
  16. Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20 November 2024 - 22 November 2024
  17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan SAT oleh peserta seleksi: 23 November 2024 - 25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 November 2024 - 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November 2024 - 3 Desember 2024
  20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember 2024 - 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 Desember 2024 - 20 Desember 2024
  22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  23. Pengumuman hasil CPNS: 5 Januari 2025 - 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 Januari 2025 - 15 Januari 2025
  25. Jawab sanggah: 13 Januari 2025 - 19 Januari 2025
  26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari 2025 - 20 Januari 2025
  27. Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari 2025 - 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari 2025 - 21 Februari 2025
  29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari 2025 - 23 Maret 2025

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved