Kalender 2025

Kalender 2025 Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2576 Kongzili, Apakah Libur Panjang?

Pada Kalender 2025 nanti Libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek jatuh pada Tanggal 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Penampakan Kalender 2025-Pada Kalender 2025 nanti Libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek jatuh pada Tanggal 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.  

Perayaan Tahun Baru Imlek kala itu bahkan tidak boleh diperingati secara terbuka di ruang publik.

Kalender 2024 Lengkap Daftar Weton Bulan November Jumadil Akhir 1446 Hijriah 30 Hari!

Secara historis tentu cukup sulit untuk memastikan sejak kapan tepatnya perayaan Imlek telah dilakukan di Indonesia. Namun ditengarai seiring migrasi orang-orang Tionghoa ke Nusantara sejak permulaan Masehi, sejak itulah perayaan Imlek telah dilakukan. 

Dugaan ini semata didasarkan pada bagaimana kukuhnya etnis Tionghoa menjaga tradisi nenek moyang mereka.

Ketika Indonesia masih dijajah kolonialisme Belanda, Imlek pernah dilarang. Dengan kebijakan politik segregasinya, pemerintah Belanda merasa khawatir perayaan Imlek yang meriah dapat menyulut kerusuhan antar-etnis.

Di zaman Jepang, sebaliknya Imlek boleh dirayakan dan bahkan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Kemudian pada periode Indonesia merdeka yakni Era Presiden Soekarno, Imlek terang dirayakan.

Di masa itu, orang-orang Tionghoa bukan saja diberi ruang ekspresi keagamaan dan kebudayaan secara bebas, melainkan bahkan diperbolehkan turut berpartisipasi aktif di bidang politik.

Sejarah juga mencatat, Presiden Soekarno pernah mengundang Zhou Enlai, Menlu China pada waktu itu, untuk datang menghadiri Konferensi Asia Afrika di Bandung di tahun 1955. 

Sebuah konferensi yang melahirkan "Dasasila Bandung", di mana prinsip-prinsip universal yang dirumuskan telah mendorong perjuangan bangsa-bangsa terjajah merebut kemerdekaan.

Kemudian dengan Instruksi Presiden 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, Presiden Soeharto melarang apa pun yang berbau Tionghoa untuk dirayakan di ruang publik. Tak kecuali, Imlek.

Dengan Inpres ini, Orde Baru bermaksud membangun proses asimilasi secara total bagi keturunan Tionghoa, yaitu dengan cara menghilangkan identitas ketionghoaannya.

Pasca-Orde Baru, di masa Presiden BJ Habibie, melalui UU 29 Tahun 1999 Indonesia meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination Of All Forms of Racial Discrimination).

Meskipun traktat ICERD sebenarnya telah disahkan PBB di tahun 1965, Indonesia baru meratifikasi di tahun 1999. Ratifikasi ini tentu tidak terlepas adanya desakan Internasional pascakerusuhan Mei 1998.

Selanjutnya di era Presiden Gus Dur, Inpres 14 tahun 1967 dicabut melalui Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu.

Alhasil, jika selama Orde Baru serba dibatasi, maka dengan Keppres itu etnis Tionghoa kembali memiliki kebebasan untuk memeluk agama Khonghucu maupun menggelar ritus budayanya secara terbuka. 

Sejak itulah, Tahun Baru Imlek kembali semarak dirayakan di kota-kota di seluruh Indonesia hingga saat ini.

Kalender 2025 Rincian 10 Hari Cuti Bersama , Paling Banyak Libur Nasional Hari Apa?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved