Pilkada Kapuas Hulu 2024

Hari Ini Terakhir Bagi Warga untuk Urus Pindah Pemilih Pilkada, Ini Kata KPU Kapuas Hulu

Dijelaskan Nalik, beberapa alasan yang dapat diakomodir dalam pengurusan pinda pemilih diantaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungut

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Anggota KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik, menyatakan bahwa pengurusan pindah pemilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mengakhiri jadwal tahapan bagi masyarakat Kapuas Hulu bisa mengurus pindah pemilih, pada 28 Oktober 2024.

Anggota KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik, menyatakan bahwa pengurusan pindah pemilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. 

"Jadi hari terakhirnya adalah 28 Oktober 2024," ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.

Nalik menuturkan, hingga per Jumat 25 Oktober 2024, ada 300 pemilih masing-masing pindah masuk dan pindah keluar.

"Masih ada satu hari ini masyarakat bisa mengurus pindah pemilih," ucapnya.

Surat Suara Pilgub Kalbar 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Kapuas Hulu 

Dijelaskan Nalik, beberapa alasan yang dapat diakomodir dalam pengurusan pinda pemilih diantaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi. 

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, mejalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan dan lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selanjutnya adalah tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nalik menjelaskan, apabila memenuhi alasan maka yang bersangkutan atau masyarakat tersebut, bisa mengurusnya ke PPS, PPK dan datang langsung ke KPU Kapuas Hulu

"Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat yang hendak mengurus pindah pemilih yakni E-KTP, Kartu Keluarga, bio data penduduk atau identitas kependudukan digital, lalu dokumen pendukung pindah pemilih," ujarnya.

Dimana nanti, kata Nalik, dokumen tersebut akan diverifikasi petugas, setelah selesai A-surat Pindah Pemilih dan nomor token pembatalan di kirim ke email pemilih yang bersangkutan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved