Berita Viral

Sritex Resmi Bangkrut Terungkap Penyebab hingga Kronologi Mengapa Bisa Sampai Pailit

Dimana Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk itu bangkrut akrena utang menggunung mencapai triliunan rupiah jadi penyebabnya.

Editor: Rizky Zulham
Wikimedia Commons/Almuharam
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit. Sritex Resmi Bangkrut Terungkap Penyebab hingga Kronologi Mengapa Bisa Sampai Pailit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sritex resmi dinyatakan pailit hari ini Jumat 25 Oktober 2024.

Dimana Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk itu bangkrut akrena utang menggunung mencapai triliunan rupiah jadi penyebabnya.

Keputusan pailit Sritex dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Perkara itu dimohonkan PT Indo Bharta Rayon selaku kreditur Sritex terhadap para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sritex merupakan produsen tekstil penghasil 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.

Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

RESMI! Aturan Baru BPKB Elektronik Diterapkan Mulai 2025 Lengkap Cara Mutasi BPKB Lama

Lalu, apa penyebab Sritex dinyatakan pailit?

Penyebab Sritex pailit

Sebelumnya berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun.

Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.

Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi.

PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved