Pembangunan Rumah Sakit Sandai Ketapang Mangkrak, APH Diminta Usut Pihak yang Bertanggung Jawab

Proses berjalan, Polda Kalbar sebagai pihak yang menangani kasus tersebut menemukan kerugian negara atas proyek di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ket

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Rumah Sakit Sandai yang kini masih belum beroperasi. Proyek pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2021 itu, kini hanya menjadi bangunan kosong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sandai di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat hingga kini belum selesai pengerjaannya.

Proyek pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang 2021 itu, kini hanya menjadi bangunan kosong.

Berada tepat di pinggir jalan Trans Kalimantan, pembangunan proyek seharga Rp 25 Miliar itu merupakan harapan bagi warta Sandai dan sekitarnya.

Kini, pengerjaan rumah sakit Sandai masih mangkrak. Warga sekitar terpaksa masih harus menempuh waktu berjam-jam untuk menuju rumah sakit di Ketapang ataupun ke Kota Pontianak.

"Kalau ke rumah sakit Agoesdjam, sekitar 4 sampai 5 jam perjalanan. Kalau ke Pontianak 5 sampai 6 jam," kata Dwi warga Sandai, Senin 21 Oktober 2024.

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang hingga kini masih terus bergulir.

Puluhan orang yang terlibat turut diperiksa sebagai saksi.

Proses berjalan, Polda Kalbar sebagai pihak yang menangani kasus tersebut menemukan kerugian negara atas proyek di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang itu. 

Buka Diklat Kepemudaan, Pemda Harap KNPI Jadi Rumah Besar Organisasi Pemuda di Ketapang

Beberapa orang yang terlibat dan bertanggung jawab pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, kasus RS Sandai telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, termasuk pelimpahan sejumlah tersangka. 

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, dalam perkara Tipikor pembangunan rumah sakit Sandai, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini empat orang di antaranya berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Sementara tiga orang nya lagi belum dilakukan tahap 2.

"Yang menjadi tersangka dalam perkara Tipikor RS Sandai tersebut antara lain Mauludin selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, Darsono selaku Pelaksana Pekerjaan Lapangan, Iwan Ramawan, S.H alias Kesong selaku Perantara (Mediator), Subari, SET, M.Si selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa," kata Panter saat dikonfirmasi, Kamis 17 Oktober 2024.

Panter menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Provinsi Kalbar Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 pada 9 Agustus 2023 kerugian yang timbul sebesar Rp 5.962.366.914,88.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved