Berita Viral

DENDA Tilang Termahal Operasi Zebra 2024, Anak Bawah Umur hingga Main HP di Jalan

Berikut daftar denda tilang termahal di Operasi Zebra 2024 yang saat ini tengah berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi. Seorang pengendara menggunakan HP saat berkendara di jalan raya. DENDA Tilang Termahal Operasi Zebra 2024, Anak Bawah Umur hingga Main HP di Jalan. 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Masih di bawah umur berani berkendara

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi

Demikianlah informasi mengenai Denda Tilang di Operasi Zebra 2024.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved