Berita Viral

SEDANG Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak Lewat HP

Polri saat ini sedang mengadakan giat rutin Operasi Zebra 2024 yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi suasana giat rutin pihak berwajib berupa pemeriksaan kelengkapan para pengendara di jalanan. SEDANG Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak Lewat HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mengadakan giat rutin Operasi Zebra 2024 yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Bagi Anda yang ingin mengathui pakah kendaraan terkena tilang atau tidak menggunakan HP bisa melihat artikel berikut ini.

Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, bisa mengecek melalui laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP.

Dilansir dari laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi

Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang.

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

- Berkendara sambil menggunakan gawai

- Melanggar batas kecepatan

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

- Berkendara melawan arus

- Melanggar lampu merah Tidak memakai helm

- Berboncengan lebih dari dua orang

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?

Cara cek kendaraan kena e-tilang

Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:

- Buka browser di HP, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/

- Pilih menu Cek Data pada bagian kanan atas

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data

- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK

Operasi Zebra Kapuas 2024, Kapolres Ketapang Turun Langsung Berikan Edukasi ke Warga

Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.

Semoga bermanfaat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved