Pria Pengedar Narkoba di Tebas Sambas Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 8,15 Gram Sabu
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial A (27) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas bersama barang bukti narkotika jenis shabu berat 8,15 gram, Rabu 16 Oktober 2024.
Polisi berhasil menangkap pria A diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono membenarkan adanya penangkapan tersangka A tersebut.
• Polres Kubu Raya Tangkap Tersangka Kasus Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15 gram.
"Barang bukti berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Tebas. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas, untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pengedar Narkoba
Kecamatan Tebas
Polres Sambas
Kapolres Sambas
Sugiyatmo
Kasat Narkoba
Agus Trimarsono
sabu
barang bukti
Sambas
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 17 Oktober 2024
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pelajar Pemotor Tewas di Depan SDN 73 Pontianak Laka Maut Tronton |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tebas Sambas, Pelaku 22 Tahun |
![]() |
---|
Polres Sintang Berbagi, Satlantas Tebar Kebaikan Bagikan Makanan Siap Saji kepada Pengendara |
![]() |
---|
Polres Ketapang Konferensi Pers Penanganan Kasus Pidana Umum, Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti |
![]() |
---|
Kapolres Kayong Utara Pimpin Apel untuk Pengamanan Kedatangan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.