Koalisi Masyarakat Kota Singkawang Kembali Lakukan Aksi Protes Tolak Kenaikan NJOP PBB

Massa aksi mengeluhkan kenaikan NJOP PBB memberatkan mereka dan tidak sesuai. "NJOP sangat menyengsarakan rakyat," ungkap massa aksi. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Massa aksi melakukan protes atas kenaikan NJOP PBB di Gedung Wali Kota Singkawang, pada Kamis 17 Oktober 2024. Massa aksi meminta PJ Wali Kota untuk segera mencabut SK Wali Kota Singkawang, Nomor: 900.1.13. 1/321/BD-03.PNPL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Massa aksi dari Koalisi Masyarakat Singkawang melakukan demo kedua di Gedung Walikota Singkawang, pada Kamis 17 Oktober 2024.

Aksi tersebut meminta Pj Wali Kota Singkawang mencabut SK Wali Kota Singkawang, Nomor: 900.1.13. 1/321/BD-03.PNPL terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, yang terbait tanggal 30 Agustus 2024.

Massa aksi mengeluhkan kenaikan NJOP PBB memberatkan mereka dan tidak sesuai.

"NJOP sangat menyengsarakan rakyat," ungkap massa aksi. 

Warga Anggap Pemkot Singkawang Tidak Ada Kemauan Revisi Terkait Aturan NJOP dan PBB

"Kami sudah sepakat untuk mengkaji ulang dan mencopot segera SK Wali Kota itu!," tegas massa aksi.

Awalnya massa aksi melakukan demo di Hotel Mahkota, Jalan Jalan P. Diponegoro, Pasiran, Singkawang Barat. Namun, pihak aparat kepolisian meminta massa aksi untuk bergeser ke Gedung Wali Kota Singkawang.

Kemudian, lebih lanjut massa aksi menyebutkan akan menunggu kehadiran Pj Wali Kota untuk segera bertemu mereka.

"Kami menunggu Pj Wali Kota untuk menghadap dan bertemu kami!," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved