Satu CPNS Pontianak Ikuti Tes SKD di Turki

Ia mengatakan bahwa atas nama Muh Yusuf itu adalah orang Indonesia, dan akan ikut tes di Turki tepatnya di Kedubes Indonesia Ankara, Turki.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu peserta tes CPNS Pontianak 2024 akan mengikuti tes di luar negeri tepatnya Kedubes Indonesia Ankara, Turki.

Muh Yusuf, nama peserta tersebut, akan mengikuti tes SKD pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Yusuf menjadi satu-satunya peserta tes yang akan mengikuti tes di luar negeri dari 4746 pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi.

Terkait adanya satu pelamar CPNS di instansi Pemkot Pontianak yang bakal mengikuti tes dari Turki ini, dibenarkan oleh Pj Wako Pontianak , Ani Sofian.

Ia mengatakan bahwa atas nama Muh Yusuf itu adalah orang Indonesia, dan akan ikut tes di Turki tepatnya di Kedubes Indonesia Ankara, Turki.

Baca juga: Seleksi SKD CPNS Pemprov Kalbar Akan Dilaksanakan di Hotel Kapuas Dharma Pontianak

“Dia (Muh Yusuf) itu akan  ikut tes dari Turki, dan dia itu anak  orang Indonesia, yang ikut melamar CPNS di instansi Pemkot Pontianak,”ujar Ani.

Sementara 19 peserta lainnya, menggunakan hasil tes SKD pada 2023 lalu.

Adapun 4726 peserta tes lainnya akan mengikuti ujian di dalam negeri baik di Pontianak maupun di luar Pontianak.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian dalam pengumumannya menyampaikan, ada beberapa larangan yang harus diketahui peserta tes SKD.

Diantaranya, peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun.

Peserta juga dilarang membawa ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.

Peserta tes juga dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya dan menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.

Selama tes berlangsung, peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi.

Keluar ruangan seleksi juga dilarang, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Tak hanya itu, peserta juga tak boleh membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

Merokok dalam ruangan seleksi, menyebarkan soal seleksi melalui media apapun serta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved