Polisi Ditusuk di Sintang

Tiga Tersangka Penusukan Terhadap Anggota Polres Sintang Ditangkap

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas satu orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan dua orang teman pelaku.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Unit Resmob Polres Sintang mengamankan tersangka kasus penusukan yang menyebabkan seorang anggota Polres Sintang terluka parah hingga dilarikan ke rumah sakit, Minggu 13 Oktober 2024. Tiga orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Unit Resmob Polres Sintang mengamankan tersangka kasus penusukan yang menyebabkan seorang anggota Polres Sintang terluka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

Tiga orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).

Peristiwa penusukan itu terjadi di salah satu café yang berada di kawasan komplek Hotel My Home, Minggu (13/10) dini hari.

Akibat penusukan itu, BP (37) personel Polres Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas. 

Kronologi kejadian bermula pada saat korban BP yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup cafe tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

BREAKING NEWS - Anggota Polres Sintang Luka Parah, Ditusuk Orang Tak Dikenal di Jalan Lintas Melawi

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat cafe miliknya akan ditutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

“Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri,” Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, Senin 14 Oktober 2024.

Dendam masih berlanjut, pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.

“Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolres.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas satu orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan dua orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved