Polisi Ditusuk di Sintang
Kapolres Sintang Ungkap Kondis Terkini Anggotanya Usai Operasi Akibat Luka Tusuk
"Untuk korban sudah dilakukan operasi. Syukur alhamdulillah masih selamat. Meskipun ususnya ada bocor. Sudah dijahit. Sekarang dirawat di RS bhayangka
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Polres Sintang berinisial BP masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara di Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Sintang ini baru menjalani operasi akibat tusukan benda tajam.
Bripka BP menjadi korban penganiayaan dan penusukan oleh tiga orang pria masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15). Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm.
"Untuk korban sudah dilakukan operasi. Syukur alhamdulillah masih selamat. Meskipun ususnya ada bocor. Sudah dijahit. Sekarang dirawat di RS bhayangkara," kata Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, Selasa 15 Oktober 2024.
• Kronologi Penusukan Personel Polres Sintang dan Gerak Cepat Resmob Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Peristiwa penganiayaan disertai penusukan terhadap anggota Polres Sintang terjadi pada Minggu kemarin, di jalan Lintas Melawi.
Kejadian ini bermula saat Bripka BP meminta sekelompok pemuda untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.
Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.
Pada pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, Bripka BP yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.
Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit.
"Penyebab di para tersangka lagi minum-minum diusir karena udah pagi. Tidak terima diusir. Anggota kita ditunggu. Di tengah jalan di depan intan market. Korban dikeroyok bertiga. Anggota sempat lari dari sana ke penjagaan minta pertolongan. Kita identifikasi pelaku dan sudah kita tangkap," ungkap Kapolres.
Setelah ditusuk menggunakan pisau, korban berupaya melarikan diri. Dia berlari ke Mapolres Sintang untuk meminta pertolongan.
"Setelah ditusuk korban lari ke polres. Motornya ditinggal. Dia minta tolong sambil pegang perutnya," ujar kapolres.
Menurut Kapolres, ketiga orang tersangka yang ditangkap satu di antaranya masih di bawah umur.
"Ada memang yang masih di bawah ukur. Yang pasti masing-masing tersangkabpunya peran karena mereka bertiga minum di Cafe. Ada peran yang mengambil pisau di rumah, ada yang menusuk, menganiaya. Nanti kita rekonstruksi seperti apa supaya jelas.
Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.