Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tera Ulang Dipindahkan ke Lapas Pontianak

dalam waktu yang tidak lama penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tera inisial GL saat berada di Lapas Perempuan Pontianak, Kalimantan Barat, Kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Penyidik Kejari Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum dan pemindahan tahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tera inisial GL di Lapas Perempuan Pontianak, Kalimantan Barat, Kemarin.

"Sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 11 Oktober 2024 terhadap perkara tindak pidana korupsi pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan tersangka GL yang ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau,"kata Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Plh Kasi Intel Kejari Sanggau, Ferry.

Dimana lanjutnya, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp 4.477.773.500,00,  sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp 362.377.508,00.

Terkait Dugaan Tipikor Pembayaran Tera, Penyidik Kejari Sanggau Geledah Kantor Disperindagkop dan UM

Terhadap tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dimulai hari ini.

"Dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, dimana dalam waktu yang tidak lama penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan,"pungkasnya. 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved