Berita Viral
Aturan Bikin KTP Terbaru Per 1 November 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
Simak aturan membuat KTP terbaru per 1 November 2024 berlaku di seluruh Indonesia selengkapnya bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan membuat KTP terbaru per 1 November 2024 berlaku di seluruh Indonesia selengkapnya bisa cek disini.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Dalam KTP-el akan memuat data-data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan golongan darah.
Selain itu, KTP-el juga memuat tentang kewarganegaraan, masa berlaku, tempat dan tanggal diterbitkannya, tanda tangan pemilik, dan pasfoto.
Dalam pembuatan KTP, beberapa orang yang memiliki kondisi mata tertentu seperti rabun dekat, rabun jauh, dan silinder, mempertanyakan apakah bisa memakai softlens ataupun kacamata saat pengambilan foto KTP-el.
• Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Harga Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak
Lantas, bolehkah foto KTP menggunakan kacamata atau softlens?
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penggunaan kacamata dan softlens tidak diperbolehkan saat foto KTP.
Sebab, penggunaan softlens pada saat pengambilan foto KTP-el dapat membuat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem.
"Penduduk tidak boleh menggunakan softlens pada saat pengambilan foto untuk KTP-el karena bisa ganggu iris mata," ujarnya, Sabtu 5 Oktober 2024.
Adapun, penggunaan kacamata pada saat pengambilan foto KTP-el juga tidak diperkenankan.
Teguh menyampaikan, kacamata bisa mengganggu dalam proses pengambilan foto lantaran pantulan flash kameranya.
"Untuk penggunaan kacamata harus dilepas pada saat pengambilan foto.
Karena jika foto di KTP-el menggunakan kacamata, bisa memengaruhi penilaian pada saat dilakukan pencarian data penduduk menggunakan metode Face Recognition (FC)," jelasnya.
Foto KTP boleh memakai riasan
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Bikin-KTP-Terbaru-Per-1-November-2024-di-Seluruh-Indonesia-Cek-Disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.