Kejari Sanggau Gagas Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah
"Sehingga program yang dilaksanakan memberikan manfaat untuk masyarakat kabupaten sanggau serta memberikan kepastian hukum,"katanya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
RIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau bersama BPN Sanggau melaksanakan rapat koordinasi program jaksa peduli penyertifikatan Rumah Ibadah di Aula Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 9 Oktober 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan, dan Perwakilan Binmas Islam Kemenag Kabupaten Sanggau.
Melalui Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama berkomitmen untuk mendorong percepatan penyertifikatan Rumah Ibadah di Kabupaten Sanggau.
Hal yang melatar belakangi adanya program Jaksa peduli penyertifikatan Rumah Ibadah adalah banyaknya rumah ibadah yang belum di sertifikasi.
"Di Kabupaten Sanggau sendiri masih terdapat 267 Masjid, 171 Mushola dan kurang lebih 500-an Gereja yang belum bersertifikat,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama.
Baca juga: Tangani ODGJ, Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau Sediakan BPJS
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 900 rumah ibadah di Kabupaten Sanggau yang terdata dan akan dilakukan sertifikasi. Sebelumnya akan diturunkan tim verifikator lapangan dari BPN Kabupaten Sanggau yang akan mengecek berapa jumlah rumah ibadah dan berapa yang belum tersertifikasi, untuk digunakan dasar database.
"Sehingga program yang dilaksanakan memberikan manfaat untuk masyarakat kabupaten sanggau serta memberikan kepastian hukum,"katanya.
Rencananya pada awal November tahun ini, akan diagendakan acara yang mengumpulkan Kepala Desa untuk dilakukan sosialisasi program dan permohonan data terkait rumah ibadah kepada Kepala Desa yang juga dihadiri Bupati Sanggau.
Kajari Sanggau menyarankan untuk membuat skala prioritas dan untuk mendorong percepatan penyertifikatan rumah ibadah di kabupaten Sanggau, diutamakan untuk menyelesaikan daerah pinggiran, karena jika mengutamakan daerah di perkotaan penyelesaiannya cenderung lebih rumit.
"Perlunya mengumpulkan permasalahan terlebih dahulu, untuk membangun basis data terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Seperti isi database, penanggung jawab, jumlah rumah ibadah, kontak person, luasan dan alas hak awal,"pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Kejari Sanggau
rumah ibadah
Kabupaten Sanggau
Kejaksaan Negeri
Dedy Irwan Virantama
Kalimantan Barat
| Stok Susu UHT di Ritel Menipis, Distribusi Dialokasikan dan Permintaan Meningkat |
|
|---|
| Kendaraan Dibawa ke Luar Daerah, Simak Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Aksi Pencurian Kabel Gardu PLN Kian Marak di Mempawah, PLN Minta Warga Segera Lapor Jika Curiga |
|
|---|
| Teror di Air Upas Kian Meresahkan, IMKK Desak Polisi Bertindak, Satu Orang Jadi DPO |
|
|---|
| Layanan Pajak Kendaraan di Pontianak Diperluas, Warga Bisa Pilih Offline hingga Drive Thru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/irwan-101024-sanggau.jpg)