Kecamatan Batang Lupar Kapuas Hulu Berikan Pelayanan PATEN 

Dijelaskan juga, untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari b

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Batang Lupar, berjalan dengan lancar dan sukses, Rabu 9 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan kegiatan pelayanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ke masyarakat setempat.

Camat Batang Lupar, Aleksius Bulin, menyampaikan dalam kegiatan ini melaksanakan pelayanan diantaranya adalah terkait surat rekomendasi nikah dinas, dan semuanya berjalan dengan lancar dan sukses.

"Pastinya dalam kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan," ujarnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Dijelaskan juga, untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari bupati kepada camat, dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.

Delapan Kapolsek di Kapuas Hulu Berganti, Ini Pesan Tegas Kapolres AKBP Hendrawan

"Jadi maksud dari dilaksanakannya kegiatan pelayanan PATEN ini yaitu, teknis pelayanan dimulai dari pengguna layanan mengisi buku tamu yang memuat nama, nomor handphone, alamat, keperluan dan jenis kelamin," ucapnya.

Kemudiaan, kata Camat, pengguna layanan akan diperiksa terlebih dahulu berkas nya oleh petugas PATEN, setelah lengkap baru dibuatkan surat rekomendasinya. 

"Setelah surat rekomendasi jadi, akan di tanda tangani oleh pimpinan kemudiaan diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk di serahkan kembali ke pengguna layanan tadi," ujarnya.

Bulin juga mengingatkan kepada masyarakat dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamatan Batang Lupar ini.

"Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Batang Lupar," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved