Pilkada Sambas 2024

Bawaslu Sambas Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 

Upaya pencegahan pelanggaran Pilkada itu berupa kegiatan deklarasi sehingga pihak terkait terus menjaga netralitas dalam Pilkada.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bawaslu Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat sejauh ini telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa 8 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti mengungkapkan, dugaan pelanggaran Pilkada ini terdiri dari 10 laporan dan 2 temuan.

"Bawaslu Sambas sampai hari ini sudah menangani dugaan pelanggaran dalam Pilkada sebanyak 12, terdiri dari 10 laporan dan dua temuan," ucap Yesi Mayasanti, Selasa 8 Oktober 2024.

Yesi menjelaskan, laporan dan temuan ini terindikasi melanggar undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Indikasi-indikasi pelanggaran semua, berkas se Kabupaten Sambas karena saya memiliki jajaran di tiap kecamatan yang sudah bekerja sangat luar biasa terhadap penanganan pelanggaran Pilkada," katanya.

Baca juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Lebih jauh, kata Yesi, pihaknya juga berupaya mencegah terjadinya pelanggaran dengan gencar bersosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.

"Mereka sudah berupaya membuat kegiatan mengundang pihak-pihak terkait untuk tidak berkampanye pihak-pihak yang tidak boleh kampanye seperti kepala desa, ASN, TNI Polri atau pihak lain yang memang tidak boleh kampanye," katanya.

Upaya pencegahan pelanggaran Pilkada itu berupa kegiatan deklarasi sehingga pihak terkait terus menjaga netralitas dalam Pilkada.

"Itu sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan, sudah membuat semacam deklarasi bersama agar hal tersebut netral dalam pilkada," terangnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved