Pilkada Kubu Raya 2024

Bawaslu Kubu Raya Imbau Semua Pihak Ikuti Aturan Kampanye, Pastikan Beri Sanksi Bagi yang Melanggar

Komisioner Bawaslu Kubu Raya Gustiar menjelaskan larangan pada masa kampanyenya diantaranya yakni kampanye bermuatan SARA.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner Bawaslu Kubu Raya Gustiar. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menghimbau seluruh pasangan calon bupati Kubu Raya untuk memperhatikan dan regulasi aturan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Bilamana tidak dipindahkan, maka sanksi akan diberikan, bahkan hingga Pidana.

Komisioner Bawaslu Kubu Raya Gustiar menjelaskan larangan pada masa kampanyenya diantaranya yakni kampanye bermuatan SARA.

Lalu, Kampanye bermuatan ujaran kebencian, selanjutnya kampanye yang saling menyeleksi- jelekkan pasangan lain.

"Alhamdulillah 10 hari pelaksanaan kampanye kami belum menemukan dan belum mendapati adanya laporan dari masyarakat," ujarnya, sabtu 5 oktober 2024.

Baca juga: Muda: Saya Ingin Masyarakat Kalbar Merasakan Program Kesehatan Gratis Sudah Terbukti di Kubu Raya

Gustiar pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kubu Raya mensukseskan Pilkada Kubu Raya 2024.

Kepada pasangan calon ia juga berpesan agar tidak melibatkan pihak - pihak yang dilarang diikutikan dalam berkampanye.

"Kepada pasangan calon juga kami mengajak untuk berkontestasi dengan menyesuaikan undang - undang yang berlaku, tidak mengajak pihak yang dilarang ikut kampanye seperti ASN, TNI Polri, begitu juga dengan pihak tersebut, jangan melibatkan diri untuk ikut berkampanye," tegasnya

Bilamana hal tersebut dilanggar oleh pihak - pihak yang dilarang berkampanye, ia tegaskan akan ada sanksi Pidana yang menanti.

"Dimasa kampanye ketika ditemukan pihak - pihak yang dilarang ikut melakukan kampanye, maka itu sanksinya jelas, pidana seperti yang tercantum dalam undang - undang nomor 10 tahun 2016," tegasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved