Pilwako Pontianak 2024

Komisioner Bawaslu Jelaskan Rujukan Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Pontianak

"Untuk aturan ini melihat juga dari keputusan pemerintah kota, keputusan 714 itu ada lokasi-lokasi yang memang menjadi rujukan untuk diperbolehkan, se

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Komisioner Bawaslu Pontianak, Erwin Irawan diwawancarai usai pertemuan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 2 Oktober 2024. Jelaskan rujukan aturan masa kampanye pemilu 2024 di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Pontianak, Erwin Irawan mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terdapat sejumlah aturan yang menjadi rambu-rambu bersama.

"Untuk aturan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU 13 Tahun 2024 yang mengatur tahapan kampanye, kemudian ada beberapa keputusan-keputusan yang dibuat oleh KPU, terkait keputusan 178,179, 181," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 2 Oktober 2024.

Bahkan, ia menjelaskan ada juga aturan-aturan terhadap lokasi mana saja yang diperbolehkan dan tidak untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

"Untuk aturan ini melihat juga dari keputusan pemerintah kota, keputusan 714 itu ada lokasi-lokasi yang memang menjadi rujukan untuk diperbolehkan, seperti jalan protokol itu diperbolehkan, baik videotron atau billboard diluar itu tentu tidak boleh," jelasnya.

Personel Polresta Pontianak Laksanakan Pengamanan Ketat di Kantor Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Tak hanya itu, larangan lain untuk APK juga dijelaskannya beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan pemasangan seperti di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, kemudian fasilitas umum.

"Kategori fasilitas umum ini banyak, ada jembatan, ditepi parit juga menjadi pengawasan kami. Tentu kami harap masyarakat dan stakeholder terkait turut mengawasi," tuturnya.

Kendati secara aturan diperbolehkan untuk dipasang di lahan pribadi milik warga, ia menegaskan harus mendapatkan izin warga itu sendiri.

"Ketika tidak diizinkan maka masyarakat atau warga punya wewenang, karena itu wilayah pribadi/privasi. Jadi, jika tanpa izin atau merasa keberatan silahkan saja mengubungi tim pemenangan paslon untuk memindahkannya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved