Public Service

Update Informasi Tarif Pelayanan BPJS Kesehatan, Berdasarkan Aturan Kelas Oktober 2024

Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika Iuran BPJS sewaktu- waktu mengalami perubahan,.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan-Masyarakat harus selalu update terkait informasi jika Iuran BPJS sewaktu- waktu mengalami perubahan,Hal itu telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota (Perorangan dan Kolektif).

Lalu jika l telah selesai melakukan, kita akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi Iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum

Demikian sekelumit  penjelasan lengkap terkait aturan iuaran BPJS Kesehatan sekaligus biaya Iuran terbaru bulan Oktober 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved