Pilkada Kapuas Hulu 2024

Pjs Bupati Kapuas Hulu Tekankan ASN Jaga Netralitas di Pilkada

Dijelaskannya, ia dilantik sebagai penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu yaitu pada tanggal 24 September 2024, dilantik langsung oleh PJ Gubernur Kali

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, saat sambutan dalam acara ramah tamah dengan kepala OPD lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Jumat 27 September 2024. Dalam ramah tamah ini, Ansfridus Juliardi Andjioe, menekankan netralitas ASN dalam Pilkada serentak tanggal 27 September 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, melakukan ramah tamah dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Jumat 27 September 2024.

Dalam ramah tamah ini, Ansfridus Juliardi Andjioe, menekankan netralitas ASN dalam Pilkada serentak  tanggal 27 September 2024. 

"Jaga netralitas kita sebagai ASN, dan sukseskan Pilkada dengan aman dan kondusif," ujarnya.

Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat itu juga berharap, agar kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, menjaga netralitas tidak memihak siapapun. 

Pjs Bupati Kapuas Hulu Ansfridus Juliardi Andjioe Silaturahmi ke Forkopimda dan OPD

"Biasanya banyak kepala OPD, setelah selesai Pilkada terjadi mutasi jabatan, maka tolong jaga netralitas," ucapnya.

Dijelaskannya, ia dilantik sebagai penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu yaitu pada tanggal 24 September 2024, dilantik langsung oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.

"Pastinya penjabat sementara bupati Kapuas Hulu diputuskan atau ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, bapak Muhammad Tito Karnavian," ujarnya.

Ansfridus Juliardi Andjioe menyatakan, tugas penjabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan, dan menjaga netralitas ASN, dan menjaga keamanan dan ketertiban. 

"Maka diharapkan pemerintahan daerah di Kapuas Hulu dapat tetap berjalan lancar, dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved