Kuasa Hukum Tuding Polres Singkawang Langgar Peraturan Kabareskrim Usai Gelar Olah TKP Kasus Asusila
Karena pihak Polres Singkawang harusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil atau tindaklanjut dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka anggota DPRD Kota Singkawang inisial HA, Satreskrim Polres Singkawang menggelar olah TKP atau rekonstruksi di Rumah Kost yang beralamat Jalan Bhinneka Bhakti, Gang Durian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Kamis sore, 26 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tersangka HA memberikan respon terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang.
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengatakan bertanya terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang.
Karena pihak Polres Singkawang harusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil atau tindaklanjut dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.
Sebab lanjutnya, mengatakan karena sejauh ini belum ada arahan atau tindak lanjut pasca gelar perkara khusus.
Baca juga: Polres Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum DPRD Kota Singkawang
"Ya kalau kami merasa bingung, kenapa penyidikan masih terus berlangsung padahal hal tersebut melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020 bahwa perkara yang dilakukan Gelar Perkara Khusus terhadap penyidik tidak boleh melakukan upaya atau tindakan hukum apapun hingga petunjukan dan arahan Kabareskrim atau hasil Gelar Perkara Khusus di terbitkan," ungkap Akbar.
Maka, Akbar menerangkan seharusnya Polres Singkawang tidak melakukan upaya ataupun tindakan hukum apapun sebelum petunjukan dan arahan dari hasil Gelar Perkara Khusus diterbikan.
Akbar juga menambahkan kalau yang sekarang berjalan rekonstruksi melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Menuba di Sungai Lumbang Sambas |
|
|---|
| 17 Bapak Asuh Posyandu Kelurahan Pasiran Terima Piagam Penghargaan dari Pemkot Singkawang |
|
|---|
| Wawako Singkawang Muhammadin Tegaskan P4GN Perlu Adanya Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin Hadiri Rakor P4GN |
|
|---|
| Propam Polres Singkawang Beri Arahan Polwan Terkait Waskat, Wujudkan Disiplin dan Profesionalisme |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.