Kuasa Hukum Tuding Polres Singkawang Langgar Peraturan Kabareskrim Usai Gelar Olah TKP Kasus Asusila

Karena pihak Polres Singkawang harusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil atau tindaklanjut dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Olah TKP atau rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Singkawang pada Kamis, 26 September 2024. Kuasa Hukum HA memberikan respon terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang. Ia mengatakan upaya yang dilakukan Polres Singkawang menggelar rekonstruksi melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka anggota DPRD Kota Singkawang inisial HA, Satreskrim Polres Singkawang menggelar olah TKP atau rekonstruksi di Rumah Kost yang beralamat Jalan Bhinneka Bhakti, Gang Durian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Kamis sore, 26 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tersangka HA memberikan respon terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang.

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengatakan bertanya terhadap tindakan yang dilakukan Polres Singkawang.

Karena pihak Polres Singkawang harusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil atau tindaklanjut dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.

Sebab lanjutnya, mengatakan karena sejauh ini belum ada arahan atau tindak lanjut pasca gelar perkara khusus.

Baca juga: Polres Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum DPRD Kota Singkawang

"Ya kalau kami merasa bingung, kenapa penyidikan masih terus berlangsung padahal hal tersebut melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020 bahwa perkara yang dilakukan Gelar Perkara Khusus terhadap penyidik tidak boleh melakukan upaya atau tindakan hukum apapun hingga petunjukan dan arahan Kabareskrim atau hasil Gelar Perkara Khusus di terbitkan," ungkap Akbar.

Maka, Akbar menerangkan seharusnya Polres Singkawang tidak melakukan upaya ataupun tindakan hukum apapun sebelum petunjukan dan arahan dari hasil Gelar Perkara Khusus diterbikan.

Akbar juga menambahkan kalau yang sekarang berjalan rekonstruksi melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved