Pilkada Kubu Raya 2024

KPU Kubu Raya Sebut Masa Kampanye Pemilu Tak lagi Pakai Zonasi

"Untuk rapat umum atau kampanye terbuka secara besar-besaran itu yang akan diatur dan hanya satu kali untuk masing-masing paslon, kemudian untuk kampa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kasiono diwawancarai usai penerapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, di Hotel Alimoer Kubu Raya, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kasiono menjelaskan untuk aturan kampanye akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024.

"Masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 25 September Hingga 23 November 2024 dan sekarang tidak lagi pakai zonasi," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 24 September 2024.

Ia menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut diatur sesuai aturan PKPU 13 Tahun 2024 dan sudah tidak lagi mengatur zona kampanye.

Bawaslu Pontianak Sebut Aturan Kampanye Merujuk pada PKPU 13 Tahun 2024

"Untuk rapat umum atau kampanye terbuka secara besar-besaran itu yang akan diatur dan hanya satu kali untuk masing-masing paslon, kemudian untuk kampanye tatap muka, dialog, atau terbatas itu harus melapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan izin agar memastikan kondusifitas terjamin," jelasnya.

Di sisi lain, untuk jadwal dan waktu kampanye pihaknya masih akan membahas lebih lanjut bersama LO untuk kesepakatan bersama.

Juga untuk batas maksimal dana kampanye ia menyebut hanya sebesar 10 miliyar.

"Laporan awal harus dilaporkan dan diserahkan ke KPU hari ini (24 September 2024), termasuk rekeningnya. Jika ada kelebihan itu nanti akan di audit," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved