Bupati Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Deklrasi Netralitas ASN, Ingatkan Bijak Bermedsos
"Saya tidak mau melihat adanya ASN atau kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan oleh Bawaslu," tegasnya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang digelar di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa 24 September 2024.
Dalam apel gabungan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam arahannya, Martin menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga oleh ASN dan kepala desa terkait pelaksanaan Pilkada yakni mengenai netralitas.
"Aturan terkait netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Martin
Baca juga: Menang Telak 9 Gol Tanpa Balas, Tim Futsal Uday Good Father Targetkan 8 Besar di JKC 1 Dekade
Dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, lanjut Martin, pertama harus ingat bahwa sebagai ASN dan kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.
"Oleh karena itu, Saya mengajak semua untuk menjaga sikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada. Dalam setiap pelayanan publik yang kita berikan, harus bersifat adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Martin mengingatkan bahwa tindakan seseorang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
"Kedua, Saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
Keterlibatan dalam politik praktis, kata Martin, dapat mengaburkan visi dan misi seseorang sebagai abdi negara.
Untuk itu, Martin mengajak untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.
"Ketiga, jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi," jelasnya.
Martin menegaskan tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.
"Selanjutnya, dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Mari kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak mengujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid. Sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif, dan membangun," harapnya.
Selain itu, Martin juga menegaskan penolakan terhadap praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
DETIK-Detik Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Motor Terguling 40 Meter Sebelum Tabrak Tiang Gapura |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Puluhan Remaja di Sambas Dirazia Polisi Karena Jadi Joki Balap Liar |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Hujan Lebat, Singkawang dan Kubu Raya Cerah |
![]() |
---|
7 Landmark Instagenic di Sanggau Kalbar: Spot Foto Estetik untuk Traveler 2025 |
![]() |
---|
17 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Putussibau Utara Lengkap Profil dan Luas Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.