Pilkada Kubu Raya 2024

Bawaslu Kubu Raya Jelaskan Aturan Kampanye, Sebut Tak Ada Jadwal Zonasi

"Maka tidak ada jadwal per zonasi, yang ada dalam aturan itu hanyalah yang menyangkut kepada rapat umum yaitu dimulai pada jam 9:00 WIB sampai 18:00 W

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endang diwawancarai usai menghadiri penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, di Hotel Alimoer Kubu Raya, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endang mengatakan masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 25 September Hingga 23 November 2024.

Untuk aturan juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, didalam ketentuan PKPU tersebut sudah tidak ada lagi zonasi, sehingga wilayahnya sesuai dengan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Bawaslu Pontianak Sebut Aturan Kampanye Merujuk pada PKPU 13 Tahun 2024

"Maka tidak ada jadwal per zonasi, yang ada dalam aturan itu hanyalah yang menyangkut kepada rapat umum yaitu dimulai pada jam 9:00 WIB sampai 18:00 WIB, itupun hanya satu kali kesempatan bagi masing-masing paslon melakukan kampanye rapat umum," katanya kepda tribunpontianak.co.id, Selasa 24 September 2024.

Kemudian, untuk pertemuan terbatas diserahkan kepada tim kampanye masing-masing untuk meminta izin dan dikeluarkannya surat STTP oleh pihak kepolisian.

"Tentu kami juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan proses pemantauan juga pengawasan kami juga siap melakukannya melalui jajaran Panwascam dan lainnya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved