CPNS 2024

Penjelasan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2024, Lolos Passing Grade Belum Berarti Lanjut ke SKB

Peserta yang lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 akan segera menghadapi SKD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Peserta CPNS 2024 akan segera menghadapi SKD. Ternyata ada yang namanya sistem ranking untuk menentukan peserta tersebut lolos atau tidak pada tahap SKB. berikut penjelasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu sistem ranking pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024? simak di sini.

Peserta yang lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 akan segera menghadapi SKD.

SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November mendatang.

Tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing kategori memiliki jumlah soal berbeda, TWK sebanyak 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP sebanyak 45 soal.

VIRAL Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bisa Berubah Jadi TMS, Cek Alasannya Disini

Ada dua hal yang membuat peserta dapat dinyatakan lolos SKD CPNS 2024.

Pertama dengan melewati nilai passing grade.

Sedangkan kedua adalah sistem ranking.

Perlu diketahui lolos passing grade belum berarti lolos SKD CPNS 2024.

Lantas apa itu sistem ranking?

Penjelasan Sistem Ranking SKD 

Dilansir dari Instagram @studicpns.id, tidak hanya lolos passing grade, peserta juga harus perangkingan untuk dapat dinyatakan lolos tahap selanjutnya.

Sebagai informasi, pada tahap SKD, terdapat sistem ranking.

Sistem ranking adalah sistem pemilihan lolosnya peserta melalui ranking.

Kuota yang akan diambil adalah score SKD paling tinggi dari 3 kali jumlah formasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved