Berita Viral

Resmi Batal! Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Lagi Disini

Resmi batal, aturan pembatasan BBM Subsidi per 1 Oktober 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok Tribun
Ilustrasi. Seorang pegawai SPBU sedang melayani pengisian BBM. Resmi Batal! Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Lagi Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi batal, aturan pembatasan BBM Subsidi per 1 Oktober 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia selengkapnya cek disini. 

Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutip artikel Kompas.com.

Ia mengungkapkan bahwa pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 belum siap.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil, Jumat 20 September 2024.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.

TERUNGKAP Harga BBM Jenis Baru yang Disebut Rendah Sulfur, Jauh Lebih Murah dari Pertalite

"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan?

Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran.

Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa formulasi beleid yang dikeluarkan nantinya harus tersalurkan secara adil kepada petani dan nelayan.

"Karena itu sekarang kita lagi godok," tambahnya.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM.

Bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Bahlil juga mengaku belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, karena masih dalam kajian.

Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menambahkan hal terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved