Pilkada Kapuas Hulu 2024

KPU Tetapkan Pasangan Wahyudi Hidayat-Oktavianus dan Fransiskus Diaan-Sukardi Calon Kepala Daerah

"Setelah kami menetapkan bakal calon menjadi calon bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Kapuas Hulu, selanjutnya kami akan menentukan nomor urut baka

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi Kepala Daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, menyampaikan pihaknya telah menetapkan bakal calon bupati dan wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil Bupati, di dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Kapuas Hulu, Minggu 22 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, menyampaikan pihaknya telah menetapkan bakal calon bupati dan wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil Bupati, di dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Kapuas Hulu, Minggu 22 September 2024.

"Saat ini Pasangan Wahyudi Hidayat - Oktavianus (Wawa) dan Fransiskus Diaan - Sukardi sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana dalam Pilkada wilayah Kapuas Hulu hanya dua pasangan calon," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Sebelumnya, jelas Yusuf, pihaknya sudah memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat Kapuas Hulu dari tanggal 15-18 September 2024, dan hasilnya tidak ada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan, serta semua persyaratan untuk calon kedua pasangan ini tidak menjadi persoalan.

Wakil Ketua 7 DPC Partai Gerindra Kapuas Hulu Mundur, Alasan Beda Politik di Pilkada

"Setelah kami menetapkan bakal calon menjadi calon bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Kapuas Hulu, selanjutnya kami akan menentukan nomor urut baka calon, yang akan di laksanakan pada tanggal 23 September 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.

Yusuf juga berharap, semuanya berjalan dengan lancar dan aman, dengan harapan agar semua pihak untuk terus sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu,.

Sebelumnya, KPU Kapuas Hulu telah melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten terkait jumlah DPT untuk Pilkada dan Pilgub pada 27 November 2024 wilayah Kapuas Hulu sebanyak 196.115 pemilih, dengan jumlah 685 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 kecamatan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved