Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Paslon Rp55 Miliar

Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rakor diputuskan dana kampanye setiap paslon maksimal 55 Miliar Rupiah.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
KPU Sambas menggelar rapat koordinasi bersama petugas penghubung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atau Lo bapaslon, partai politik. Rakor itu membahas pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilbup Sambas, Minggu 22 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memutuskan membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon tidak lebih dari 55 Miliar Rupiah, Minggu 22 September 2024.

Keputusan tersebut ditindak lanjuti KPU Kabupaten Sambas sesuai hasil kesepakatan saat rapat koordinasi bersama petugas penghubung Paslon, dan partai politik.

KPU Sambas dalam rapat koordinasi itu membahas pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024.

Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rakor diputuskan dana kampanye setiap paslon maksimal 55 Miliar Rupiah.

DPT Kabupaten Sambas Pilkada 2024 Ditetapkan 458.025 Pemilih

"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan rakor bersama petugas penghubung pasangan calon, partai politik pengusung untuk melaksanakan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilbup Sambas," jelas Irawati.

"Untuk disepakati, ini adalah dana kampanye yang harus dilaksanakan setiap paslon, kurang boleh tetapi tidak boleh lebih dari Rp55 miliar," sambungnya.

Irawati mengungkapkan, pembatasan dana kampanye tidak lebih 55 Miliar Rupiah itu di dalamnya memuat alat peraga kampanye, pertemuan terbatas, rapat umum, spanduk dan lainnya.

"Dana kampanye tersebut meliputi item alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas, itu kita atur kita sepakati seperti spanduk stiker dan lainnya," ucapnya.

Setelah melakukan rakor, jelas Irawati, KPU akan mengeluarkan surat keputusan KPU terkait batas biaya dana kampanye paslon. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved