Pelantikan DPRD Terpilih

Johan Saimima Diamanahkan Jabat Ketua DPRD Kubu Raya Sementara

"Kami belum bisa mentukan kapan pembentukan AKD ini bisa dilakukan, namun saya bersama bapak Zulkarnaen akan berusaha agar pembentukan AKD bisa secepa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KUBU RAYA
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Abdul Azis saat mengambil sumpah janji 45 Anggota DPRD Kubu Raya Periode 2024-2029, pada Selasa 17 September 2024 di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA -  Mempercepat pembentukan alat kelengkapan Dewan, Johan Saimima diamanahkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya sementara Johan Saimima bersama wakil Ketua DPRD sementara Zulkarnaen 

Diamanahkannya kedua wakil rakyat tersebut untuk mempercepat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena masih banyak agenda DPRD yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Satu di antaranya terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Jika AKD ini belum terbentuk, secara otomatis akan menghambat proses itu," kata Johan Siamina usai dilantik sebagai anggota DPRD Kubu Raya periode 2024-2029 di Qubu Resort, pada Selasa 17 September 2024

Diamanahkan sebagai Ketua DPRD Kubu Raya sementara, Johan Saimima yakni legislator Partai Nasdem menuturkan dirinya bersama wakil Ketua DPRD sementara Zulkarnain legislator PDI Perjuangan yang akan berusaha agar pembentukan AKD ini bisa dipercepat dan sesuai dengan target yang ditentukan. 

"Kami belum bisa mentukan kapan pembentukan AKD ini bisa dilakukan, namun saya bersama bapak Zulkarnaen akan berusaha agar pembentukan AKD bisa secepatnya dilakukan, karena ini yang menjadi prioritas kerja pertama kami," ujar Legislator dari Dapil Kubu Raya 3.

Seperti diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Periode 2024-2029, pada Selasa 17 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Abdul Azis di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya. 

Ini Harapan Pj Bupati Kubu Raya Kepada 24 Dewan Kubu Raya yang Dilantik

Dalam sambutan dari Menteri Dalam Negeri RI yang di bacakan Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman yang menuturkan Anggota DPRD tentang pemerintahan daerah di mana terdapat tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Adapun fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. 

"Hal yang perlu dipahami oleh para Anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat," katanya

Lebih lanjut,  fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat alih-alih untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. 

"Untuk itu, Anggota DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved