Pilgub Kalbar 2024

Ketua KPU Kalbar Sebut Tidak Ada Tanggapan Publik yang Masuk Mengenai Bacalon Gubernur dan Wagub

“SaTmat dibuka masa tanggapan publik 15 - 18 September , tidak ada yang memberikan atau tanggapan yang masuk,” ujarnya kepada Tribun Pontianak

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi saat diwawancarai usai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, menyampaikan tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang maju di Pilgub 2024.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang bakal bertarung di Pilgub Kalbar 2024, mulai dari 15-18 September 2024.

Adapun tanggapan yang disampaikan melalui https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”

“SaTmat dibuka masa tanggapan publik 15 - 18 September , tidak ada yang memberikan atau tanggapan yang masuk,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 20 September 2024.

Pada masa tanggapan publik, dikatakannya bahwa publik dipersilahkan untuk menyampaikan apapun menyangkut bapaslon. Terutama berkaitan administrasi pencalonan, Ijazah. Bahkan Kasus hukum, syarat usia dan lainnya.

Baca juga: Pusat Pendidikan Pelatihan dan Penelitian RSUD dr Soedarso Telah Terakreditasi A

“Kalau pun ternyata ada yang memberikan masukan dan tanggapan maka kami akan meminta klarifikasi kepada paslon yang bersangkutan, tapi tidak ada tanggapan yang masuk,” tegasnya.

Setelah masa tanggapan publik ini tidak ada. Maka  tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar pada tanggal 22 September 2024. Dilanjutkan , dengan pencabutan nomor urut masing-masing paslon (23/9).

Kemudian  masa kampanye oleh masing-masing paslon dimulai sejak tanggal 25 September – 25 November 2024. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved