CPNS 2024

Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi dapat diajukan pada 20-22 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Masa sanggah hasil seleksi Administrasi CPNS 2024 akan dilakukan pada 20 - 22 September 2024. Sedangkan masa jawab sanggah mulai dilakukan pada 20 - 24 September 2024. Berikut syarat mengajukan sanggah hasil seleksi Administrasi CPNS 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan sejak 14 September hingga 19 September.

Adapun peserta yang lolos tahapan Seleksi Administrasi akan berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi yang tidak lolos tenang saja, masih ada masa sanggah.

Hal ini sebagaimana tertera berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi dapat diajukan pada 20-22 September 2024.

Sedangkan masa jawab sanggah dilakukan pada 20-24 September 2024.

Daftar Penyebab Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2024 Lengkap Kalimat Sanggah

Perlu diingat kalau masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Melainkan masa sanggah digunakan untuk mengklarifikasi jika ada kesalahan yang dilakukan oleh verifikator yang menyebabkan gagalnya peserta.

Sebelum itu, peserta pasti akan mendapatkan alasan mengapa tidak lolos Seleksi Administrasi dengan keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)"

Nah, nantinya akan muncul kolom "ajukan sanggah" di samping keterangan tersebut.

Namun, pelamar yang ingin melakukan sanggah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Syarat dan ketentuan mengajukan sanggahan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021.

Berikut syarat mengajukan sanggah CPNS 2024:

1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved