Public Service
Apakah Bisa Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Apabila Memiliki Tunggakan? Cek Manfaat-Nya!
KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah
Serta peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri yang iurannya dibayarkan masing-masing individu atau perusahaan setiap bulannya.
KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI saat memiliki tunggakan iuran yang belum dilunasi?
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun memberikan penjelasan.
Ia mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih tanpa membayar menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.
Namun, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri nantinya tetap tercatat sebagai piutang.
“Ketika beralih dari Peserta Bukan Penerima Bantuan Upah (PBPU) ke PBI, dapat langsung beralih tanpa membayar tunggakannya. Namun masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzky, 13 September 2024.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus atau diputihkan.
Manfaat lainnya dari keanggotaan PBI bisa mendapatkan banyak Bansos seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll.
Dalam kabar yang beredar KIS bisa mendapatkan bantuan semua Bansos yang diumumkan.
Tentu, kabar ini menjadikan pemilik KIS berharap banyak.
Memang dalam keterangan laman Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id ada keterangan mendapatkan KIS bersama beberapa bantuan saja seperti BPNT ataupun PKH.
• BPJS Kesehatan Sediakan Program Digitalisasi Iterasi Peresepan Obat Kronis untuk Mudahkan Pasien
Namun, itu tidak menjadikan Bansos lain diberikan juga. Karena regulasi sudah ditetapkan oleh pihak Kemensos
Yang jelas, pemilik KIS mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Tapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan lagi. Namun tidak semua jenis Bansos.
Jadi, pemilik KIS apabila mengalami kesehatan yang tidak baik dan harus priksa ke dokter atau opnam bisa mendapatkan pelayanan gratis.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI jaminan kesehatan tahun 2024
Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI jaminan kesehatan adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI jaminan kesehatan .
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI jaminan kesehatan :
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .
Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
• Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Terapkan Face Recognition Peserta JKN Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:
* Terdaftar di DTKS.
* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
* Memiliki E-KTP.
* Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
* Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan
Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI jaminan kesehatan atau tidak, caranya mudah sekali.
Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.
Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan di bawah ini:
Cara Cek Bansos PBI jaminan kesehatan Lewat Website
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI jaminan kesehatan maka nama kamu akan muncul.
Demikian tadi informasi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial berupa jaminan kesehatan , Lengkap syarat dan mengecek penerimanya. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.