Kuasa Hukum Tersangka HA, Gelar Upaya GPK Karena Menilai Barang Bukti Tidak Cukup

Kata dia, gelar perkara khusus tersebut menyampaikan kurang adanya serangkaian penyelidikan yang tidak berjalan secara profesional.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Kuasa Hukum Tersangka HA Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 atas kasus asusila anak dibawah umur, Akbar Hidayatullah saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa 17 September 2024 usai pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang di Gedung Wali Kota Singkawang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kuasa Hukum Tersangka HA Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 atas kasus asusila anak dibawah umur, Akbar Hidayatullah mengatakan keberatan dengan status yang ditetapkan kepada HA.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," katanya saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa 17 September 2024 usai pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang di Gedung Wali Kota Singkawang.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.

Pihaknya menyampaikan keberatan dengan status yang ditetapkan sebagai tersangka HA atas dugaan dengan barang bukti tidak cukup kuat dan mendalilkan kasus ini prematur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Caleg Terpilih DPRD Singkawang Inisial HA Dilantik

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Kata dia, gelar perkara khusus tersebut menyampaikan kurang adanya serangkaian penyelidikan yang tidak berjalan secara profesional.

"Yang kami mohonkan, karna adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, pesisi dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved