Pelantikan DPRD Terpilih

BREAKING NEWS - Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Caleg Terpilih DPRD Singkawang Inisial HA Dilantik

Tersangka pun tampak terlihat mengikuti prosesi pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih periode 2024-202

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Proses pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029, pada Selasa 17 September 2024 di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD terpilih berinisial HA, yang berstatus tersangka dugaan kasus asusila terhadap anak bawah umur, turut serta dalam pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029, Selasa 17 September 2024, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang

Status HA ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Diketahui korban berusia 13 tahun.

Tersangka pun tampak terlihat mengikuti proses pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi, disaat hendak dipanggil Polres Singkawang tersangka mengaku sakit dan sedang istirahat. 

DAFTAR Anggota DPRD Singkawang 2024-2029! 30 Dewan Terpilih Singkawang Resmi Dilantik

Lalu surat keterangan dokter tersebut berlaku hingga  27 September 2024. Namun, tersangka hadir mengikuti prosesi pelantikan.

Dalam pantauan Tribun Pontianak, tersangka mengenakan jas hitam dan dasi merah.

Setelah mengucapkan sumpah janji, tersangka memasang pin di dada sebelah kiri.

Tribun Pontianak, sehari sebelumnya sudah mencoba konfirmasi HA terkait kasus yang menjeratnya setelah gladi resik pelantikan.

Dengan mengenakan kemeja putih bergaris hitam, HA mengikuti prosesi keseluruhan gladi resik pelantikan.

Ia pun hadir bersama istrinya, sambil mengandeng tangan istrinya saat masuk ke ruangan.

Setelah gladi selesai menuruni tangga, saat ditanya oleh wartawan mengkonfirmasi kasus, HA bungkam.

Sembari menuruni tangga, terlihat Tambok Pardede, Anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Demokrat memegang tangan HA.

Hingga ke depan Kantor Walikota Singkawang, HA tak sedikitpun bersuara, dirinya hanya sekali menoleh ke awak media.

Dalam kasus ini tTersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved