Pelantikan DPRD Terpilih

DAFTAR Anggota DPRD Mempawah 2024-2029! Resmi Dilantik, Pj Bupati Ismail Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

Ismail menyampaikan, Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 35 anggota DPRD Mempawah masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Mempawah, Selasa 17 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 35 anggota DPRD Mempawah masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Mempawah, Selasa 17 September 2024.

Diawal sambutannya, Pj Bupati Ismail mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

"Kegiatan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Mempawah hasil Pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ismail.

Ismail dalam kesempatan tersebut mengajak anggota DPRD untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dimana dalam pasal tersebut telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan," tegas Ismail.

Ismail menyampaikan, Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

"Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan," katanya.

Safruddin Asra dan Darwis Harafat Jabat Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Mempawah

"Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat," tambahnya lagi.

Kemudian, Fungsi Anggaran kata Ismail, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

"Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat," jelasnya.

Sedangkan Fungsi Pengawasan jelas Ismail, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara Umum.

"Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," tegas Ismail.

Ismail menyampaikan, penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interplasi, hak angket, dan hal menyatakan pendapat.

Hak Interpelasi jelas Ismail, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

Kemudian, Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved