Bayaran LC Tak Sesuai Janji, Seorang Pria Dikeroyok dan Ditikam di Kota Pontianak
Korban Z dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Kemudian R melakukan penikaman terhadap korban dengan pisau yang dibawanya di dalam jok motor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Z (30) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman sesaat setelah berkaraoke disalah satu THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ambalat Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati S. H., S. I. K., menerangkan kronologis kejadian bermula saat korban Z yang sedang asyik berkaraoke dijemput paksa oleh tiga laki-laki berinsiial A,J dan I, kemudian ia dibawa ke kawasan Ambalat.
Disana ternyata sudah menunggu R dan S. Korban Z pun dikeroyok hingga babak belur. Tak hanya itu Zdn juga mengalami penikaman.
"Korban Z dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Kemudian R melakukan penikaman terhadap korban dengan pisau yang dibawanya di dalam jok motor. Dari lima tersangka dua yang sudah ditangkap, yakni berinsial R dan S,” ujar Kompol Trias Kuncorojati, pada kegiatan Press Rilis, Senin 16 September 2024.
• Berawal Layangan hingga Terjadi Pengeroyokan, Polisi Tahan Empat Tersangka
Kompol Trias mengungkapkan motif para pelaku atas pengeroyokan dan penikaman ini, karena mereka tidak terima teman wanita yang merupakan freelance LC yang menemani korban Z berkaraoke dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp 500 ribu, namun dibayar Rp 200 ribu.
"Para tersangka ini juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC itu mereka menduga dicekoki narkoba jenis inex, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” jelas Trias.
Trias menegaskan pihaknya telah mengamankan R dan S yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas
"Atas apa dilakukan para pelaku, khususnya R dan S kami menjerat dengan pasal 170 ayat tiga dan tersangka lainnya A,J dan I sedang dalam pengejaran,”pungkas Trias.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Wali Kota Pontianak Imbau Aktivitas Tetap Berjalan, Pembelajaran Daring Jadi Opsi |
![]() |
---|
Komunitas Suara Literasi Membara Kalbar kenalkan Karya Sastra Lebih Luas lewat Program Bicara |
![]() |
---|
Hikmahbudhi Pontianak Kecam Aksi Anarkis dan Provokasi saat Penyampaian Aspirasi |
![]() |
---|
Ayah Korban Yakin Pelaku Bukan Tersangka A : Anak Saya Berkali-kali Menyebut Nama C |
![]() |
---|
Kemenag Pastikan Madrasah Tetap Belajar, Hanya Dialihkan ke Daring dan Sekolah Tidak Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.