Pj Gubernur Harisson Ingatkan Perusahaan di Kalbar Jangan Bakar Lahan Seenaknya
Harisson menegaskan bahwa selama ini pelaku pembakaran, baik itu perorangan ataupun konsesi perusahaan bisa dikenakan sanksi.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa Pemprov tetap tegas memberikan sanksi terhadap pembakar lahan di Kalimantan Barat.
Harisson dengan tegas mengatakan jangan ada perusahaan yang berani coba-coba membakar lahan seenaknya, sebab semua sudah jelas diatur didalam perundang-undangan.
Diantaranya tertuang dalam dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 perkebunan, pasal 187-188 KUHP, serta pasal 308 pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Baru.
“Jadi perusahaan jangan coba-coba main bakar lahan,” ujar Harisson.
Pemprov melalui BPBD Provinsi hingga kabupaten kota di Kalbar, dan di dukung penuh oleh BNPB selalu melakukan patroli udara dengan helikopter untuk memantau adanya karhutla.
Baca juga: Geng Remaja Bersenjata di Tangkap Polisi, Satreskrim Polresta Pontianak Tetapkan 2 Orang Tersangka
“Kita (BPBD) juga belum lama ini dapat bantuan sebanyak 7 helikopter untuk patroli dan waterbombing,” ujar Harisson.
Harisson menegaskan bahwa selama ini pelaku pembakaran, baik itu perorangan ataupun konsesi perusahaan bisa dikenakan sanksi.
“Dan yang dapat memberikan sanksi adalah Aparat kepolisian, Gakkum KLHK dan Dinas LHK Kalbar,” ujar Harisson.
Adapun jenis sanksi yang di berikan , bisa berupa Sanksi administrasi, Sanksi perdata dan? Sanksi pidana.
“Paling banyak kita memberikan sanksi pada saat karhutla di 2019 lalu. Itu ada sanksi administrasi terhadap 20 perusahaan perkebunan dan perusahaan kehutananan, sanksi perdata ada 2 perusahaan perkebunan (masing-masing didenda sebesar RP 917 miliar dan Rp 300 Miliar) dan sanksi pidana (dikenakan denda kooperasi) ada 5 perusahaan rata-rat dikenakan denda Rp 1 miliar,” jelas Harisson.
Dan, dikatakannya pada tahun ini (2024) ada 4 perusahaan perkebunan yang sedang di segel dan masih dalam proses sanksi, serta ada 2 lahan masyarakat yang juga dalam proses sanksi. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Hingga Tingkat Kecamatan, Asmo Kalbar Berikan Edukasi Safety Riding di SMP & SMA Sungai Kakap |
|
|---|
| Polres Sanggau gelar Jumat Curhat, Wadah Aspirasi Warga untuk Kamtibmas Lebih Kondusif |
|
|---|
| Kasikum Polresta Pontianak hadiri Dies Natalis ke-65 PMKRI Pontianak |
|
|---|
| Menelusuri Taman Hutan Kota Teluk Akar Bergantung di Ketapang, Keindahan di Tepi Sungai Pawan |
|
|---|
| Wali Kota Edi Kamtono Siapkan Konsep Baru Pasar di Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tedis-020824-UMPPP.jpg)