Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Eddy Hartono Kepala BNPT yang Baru Dilantik, Punya Kas Rp1,8 Miliar

Eddy Hartono merupakan Perwira Tinggi Polri berpangjan Inspektur Jenderal (Irjen).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Syaifullah Yusuf menjadi Menteri Sosial sisa masa jabatan 2019-2024, dan Irjen. Polisi Rudy Hartono sebagai Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara Jakarta, Rabu 11 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Eddy Hartono di artikel ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 11 September 2024 pagi.

Pelantikan Eddy Hartono itu berdasarkan Keppres Nomor 124/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Saifullah Yusuf menjadi Menteri Sosial (Mensos) didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Kedua Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2024 oleh Presiden Jokowi.

Eddy Hartono merupakan Perwira Tinggi Polri berpangjan Inspektur Jenderal (Irjen).

Cek Harta Kekayaan Dharma Pongrekun Cagub DKI Jakarta 2024, Punya 2 Tanah di Jaksel Harga Fantastis

Ia memiliki pengalaman panjang dan mendalam di bidang reserse serta pemberantasan terorisme.

Eddy menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang memasuki masa pensiun.

Polisi Bintang Dua ini lahir pada Mei 1967.

Ia telah mengabdi di institusi Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1990.

Sebagai penyelenggara negara, Eddy Hartono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Cek Harta Kekayaan Iffa Rosita Komisioner KPU, Punya Tanah/Bangunan Capai Rp2,9 Miliar

Harta Kekayaan Eddy Hartono

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved