Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Pagar Makam Gang Lestari Sungai Raya

Tak hanya itu, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, menjelaskan saat  setelah menerima laporan, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung berge

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menangkap Dua pemuda diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menangkap Dua pemuda diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pemuda berinisial IK (19) dan AS (24) diduga kuat melakukan pencurian pagar pemakaman muslim  ini terungkap pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 06.00 WIB

Aksi pencurian ini terungkap ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang dan langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto menuturkan berdasarkan keterangan pengurus pemakaman muslim akibat peristiwa pencurian pagar itu  pihaknya  mengalami kerugian Rp 2.7 juta

Tak hanya itu, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, menjelaskan saat  setelah menerima laporan, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. 

Diseminasi Pembuatan Arang Kompos Bioaktif pada Kelompok Tani Maju di Tiga Kecamatan Kubu Raya

"Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu 4 September 2024 kemarin sekitar pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. "Ujar Kapolsek AKP Hariyanto pada Rabu 11 September 2024.

Lanjutnya, Saat pelaku IK  di interogasi, dia mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu.

"Saat ini, Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya masih terus penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan penanganan perkara," ujar Kapolsek Sungai Raya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved