Kades dan Perangkat Desa di Sintang Tuntut Pemda Realisasikan Perbup Tentang Tunjangan Jabatan
"Adapun tunjangan yang harusnya kami terima yang diatur dalam perbup. Pertama tunjangan jabatan, tunjangan suami atau istri. Tunjangan anak. Dan tunja
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sintang, Rabu 11 September 2024 pagi.
Aksi tersebut untuk menuntut pemerintah daerah Kabupaten Sintang agar merealisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasila Tetap dan Tunjangan Kades, perangkat desa dan BPD.
Sebelum menyampaikan aspirasi ke kantor bupati, massa aksi yang tergabung dalam PAPDESI, APDESI dan PPDI berkumpul di Taman Entuyut. Mereka yang hadir bukan hanya dari Kota Sintang, tapi juga perwakilan dari desa-desa yang berada di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
"Bupati sudah menerbitkan aturan, tapi sampai saat ini belum dilaksnakkan," sesal Ketua Apdesi Kabupaten Sintang, Dede Hendranus.
Sejak Perbup Nomor 2 dibuat, para Kades, perangkat desa hingga BPD hanya menerima penghasilan tetap. Seharusnya, jika mengacu aturan Perbup, mereka memperoleh tunjangan jabatan.
"Adapun tunjangan yang harusnya kami terima yang diatur dalam perbup. Pertama tunjangan jabatan, tunjangan suami atau istri. Tunjangan anak. Dan tunjangan kesehatan," ungkap Dede.
• Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang
Berdasarkan Perbup, tunjangan jabatan kades perbulan sekitar Rp 606.750 ribu rupiah. Tunjangan Sekdes Rp 556.250 ribu rupiah. Tunjangan Kaur, Kasi dan Kadus Rp 505.750 ribu rupiah.
"Sampai saat ini tidak ada sepeserpun yang dbayarkan oleh pemerintah kepada kami. Jadi kami menganggap pemerintah lalai dalam melaksanakan perbup yang telah diterbitkan.
Kami hanya menerima penghasilan tetap 2.400.000 saja," ungkap Dede.
Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Sintang, Akon menambahkan jika aksi ini hanya menuntut kejelasan dari pemerintah soal realisasi Perbup. Padahal, aturan itu sudah dibuat 2 tahun lalu.
"Aturan sudah dibuat oleh Bupati tahun 2022 tapi belum dilaksanakan sehingga menjadi tuntutan kawan perangkat desa makanya kami menuntut hak kami," jelas Akon.
Menurut Akon, wajar jika kades dan perangkatnya menuntut hak kepada pemerintah. Sebab, tugas dan tanggunyjawabnyq di desa itu sangat besar.
"Bahkan lebih besar dari pemda. Itu yang jadi keinginan kami semoga apa yang menjadi tuntutan kami dapat dipenuhi. Seperti yang sudah disepakati oleh pemda, katanya bakal mewujudkan perbup. Jangan sampai peraturan dibuat tapi tidak dilaksanakan," ujar Akon. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kades
Kepala Desa
Perangkat Desa
Perbup
Tunjangan Jabatan
Pemda
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 11 September 2024
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Puluhan UMKM Bakal Ikuti Pameran Pembangunan di Kawasan Sabang Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.