Bupati Kapuas Hulu Minta Program OPD Sesuai Kondisi Keuangan APBD 2025
Selain itu juga untuk perangkat daerah yang menangani serta mengelola kebijakan terkait urusan kepegawaian, agar dapat memberikan informasi seluas-lua
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah menyampaikan pendapat akhir Bupati terkait pembahasan Raperda tentang APBD Kapuas Hulu tahun 2025, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, pada Selasa 10 September 2024.
Bupati menyampaikan bahwa, kepada seluruh kepala perangkat daerah disampaikan beberapa hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan, hasil dari pembahasan Raperda tentang APBD 2025.
"Dimana harus mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada, diharapkan program dan kegiatan yang telah disusun, agar segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, mengutamakan efektivitas dan efisiensi anggaran, sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Rabu 11 September 2024.
Diharapkan juga bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus berupaya dalam menggali potensi pendapatan serta tetap berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, sehingga terdapat peningkatan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun.
"Bagi perangkat daerah yang mengelola infrastruktur, agar memperhatikan beberapa ruas jalan serta jembatan yang sudah dalam kondisi rusak berat, jika dimungkinkan agar dilakukan perbaikan pada tahun 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Selain itu juga untuk perangkat daerah yang menangani serta mengelola kebijakan terkait urusan kepegawaian, agar dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
• Bupati Fransiskus Diaan Sebut TP PKK Sangat Membantu Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
"Bagi perangkat daerah yang melaksanakan bantuan keuangan bersifat khusus dari Provinsi Kalimantan Barat, agar segera menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang sudah tercantum dalam keputusan gubernur Kalimantan Barat nomor 131/bkad/2024, tentang pemberian bantuan keuangan khusus pemerintah provinsi kalimantan barat kepada pemerintah kabupaten kapuas hulu tahun anggaran 2024 dan memperhatikan surat kepala bkad provinsi Kalimantan Barat nomor 100.3.3.1/384/bkad, hal informasi pemberian bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2024," ujarnya.
Kemudian, perangkat daerah diharapkan untuk lebih pro aktif lagi dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik ke berbagai pihak terutama pihak legislatif, terkait dengan program dan kegiatan, jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan, agar segera dicarikan solusi bersama.
"Bagi perangkat daerah yang menangani aturan terkait penyertaan modal pemerintah ke bank kalbar, agar segera melakukan proses perubahan payung hukum dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Terus, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama dibidang pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanannya dengan mengacu pada pemenuhan standar pelayanan minimal, dan yang perlu diingat oleh kepala perangkat daerah adalah, tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika terbukti memberikan pelayanan yang tidak semestinya, segera lakukan tindakan pembinaan.
"Memperhatikan juga laporan realisasi anggaran di bulan ini, bahwa tingkat penyerapan anggaran masih jauh dari harapan, untuk itu diminta kepada kepala perangkat daerah agar segera merealisasikan anggaran yang dikelola berdasarkan output yang sudah direncanakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Mengingat juga tahun 2024 tersisa kurang lebih 3 bulan lagi, maka semua perangkat daerah untuk segera melakukan proses pengajuan pencairan dana, untuk menghindari terjadinya penumpukan diakhir tahun anggaran.
"Terus terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan di tahun ini, agar data dan dokumen dipersiapkan secara matang dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, serta hindari temuan yang berulang, baik itu hasil pemeriksaan dari BPK-RI, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, maupun pihak lainnya," ucapnya.
Terakhir kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya, serta mengawal proses pengawasan secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Pimpinan sidang dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, setelah ditandatangani berita acara persetujuan bersama ini, maka rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025 akan disampaikan kepada gubernur kalimantan barat untuk dilakukan evaluasi," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Satbrimob Polda Kalbar Patroli Harkamtibmas untuk Tekan Angka Kriminalitas dan Beri Rasa Aman |
|
|---|
| Identitas Korban Kecelakaan Simpang Tanray Pontianak, Motor Vega Terobos Lampu Merah dari Tanray 1 |
|
|---|
| Kemenhaj Kalbar: Persiapan Haji 2026 Dimatangkan, 1.858 Jamaah Berangkat dalam 5 Kloter |
|
|---|
| Warga Pontianak Layangkan Aduan ke OJK Kalbar Terkait Prosedur Penjaminan Aset di Bank Swasta |
|
|---|
| WFH ASN Pontianak Dimulai, Pengawasan Berbasis Online Diterapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Kapuas-Hulu-Fransiskus-Diaan-saat-menyampaikanr432.jpg)