Pj Bupati Ismail Harap PMI Asal Mempawah Bekerja ke Luar Negeri Secara Prosedural

"Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan/atau Pekerja Migr

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) melaksanakan Sosialisasi Bekerja ke Luar Negeri Secara Prosedural, yang dilaksanakan di Wisma Chandramidi, Selasa 10 September 2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Mempawah Ismail. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) melaksanakan Sosialisasi Bekerja ke Luar Negeri Secara Prosedural, yang dilaksanakan di Wisma Chandramidi, Selasa 10 September 2024.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Ismail menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) penting karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

"Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah," jelas Ismail.

Ismail menyampaikan, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tenaga kerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan/atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum," ujar Ismail.

Ismail menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang kerap dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, yakni minimnya perlindungan, adanya kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja migran juga termasuk pelecehan seksual, ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati, dan relatif tingginya jumlah pekerja migran yang tewas.

Pemkab Mempawah Gelar Sosialisasi Bekerja ke Luar Negeri Secara Prosedural

"Nah, untuk latar belakang terjadinya PMI non prosedural ini juga terjadi beberapa faktor, yakni rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan," katanya.

Kemudian kata Ismail, terbatasnya akses informasi atau kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI.

"Selanjutnya karena adanya bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis, serta adanya oknum yang melibatkan keluarga," tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail berharap dari kegiatan sosialisasi bekerja keluar ngeri secara prosedural ini tercipta upaya yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada calon-calon pekerja migran Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Mempawah yang akan bekerja keluar negeri agar mendapatkan informasi yang baik dan benar melalui para Narasumber yang dihadirkan.

"Sehingga harapan kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Mempawah yang berangkat keluar negeri untuk bekerja secara ilegal atau nonprosedural," tutup Ismail. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved