Info Stimulus

Manfaat Penting Pemilik KKS Merah Putih Penerima PKH dan BPNT 2024, Tidak Boleh Disalahgunakan!

Adapun PKH dan BPNT merupakan hak warga kurang mampu dan rentan miskin yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu KKS Penerima Bansos-Berikut ini informasi penting mengenai tiga manfaat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi para KPM, Sebagai contoh penting KKS Untuk pencairan dana PKH dan BPNT, KPM diberikan KKS yang diterbitkan oleh Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Aceh) yang harus dipegang oleh KPM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi penting mengenai tiga manfaat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi para KPM. 

Kartu Keluarga Sejahtera milik KPM PKH dan BPNT harus dipegang sendiri, tidak boleh dipegang atau diberikan kepada orang lain.

Adapun PKH dan BPNT merupakan hak warga kurang mampu dan rentan miskin yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.

Selain untuk mencairkan bantuan dari pemerintah, ternyata kartu KKS yang dimiliki oleh para KPM memiliki manfaat penting yang lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kejanggalan seperti KKS milik KPM kemudian dipegang oleh orang lain.

Maka Anda bisa lapor apabila bantuan tidak cair atau tidak Anda terima.

Dilansir dari chanel Youtube Info Bansos, Kemensos selaku pihak yang berwenang, akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk agar Bansos PKH dan BPNT tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Cara Cek Pencairan Bansos Anak Yatim Piatu September 2024, Segini Jumlah-Nya


Adapun besaran dana PKH dan BPNT bisa dikatakan tidak sedikit, inilah rincian dana Bansos untuk penerima PKH Tahap 3 yang bakal cair September -September 2024:

- Ibu hamil/menyusui/nifas: Rp750 ribu per tahap,

- Anak usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp750 ribu,

- Siswa SD atau sederajat: Rp225 ribu per tahap,

- Siswa SMP atau sederajat: Rp375 ribu per tahap,

- Siswa SMA atau sederajat: Rp500 ribu per tahap,

- Lanjut usia (usia 60 atau 70 tahun ): Rp600 ribu per tahap, dan

- Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved